Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan UU Desa perlu segera direvisi agar dapat mengatur secara tegas status perangkat desa sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
“Ini perlu ada perlindungan status hukum, makanya yang akan datang perlu ada revisi UU Desa,” katanya, Selasa (17/4).
Menurut Taufik, selain perangkat desa, perlu juga kejelasan terkait dengan status dan posisi Ketua RT/RW karena mereka dinilai merupakan bagian dari perangkat desa.
Politisi PAN itu berpendapat bahwa honor yang diterima berbagai perangkat itu masih belum sesuai dengan kinerja yang telah dilakukan selama ini.
“Dulu dalam UU Desa tidak pernah bermimpi akan dialokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar per desa, karena ini merupakan hasil perjuangan dari perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaan teknisnya, ini membutuhkan penyempurnaan, karena perangkat desa yang berjuang dari awal, hak dan kewajibannya menjadi tertinggal,” paparnya.
Menurut dia, dengan anggaran dana desa yang mencapai sekitar Rp70 triliun per tahun, namun disayangkan masih ada ketimpangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid