“Kami minta pihak terkait segera melakukan penindakan secara tegas terhadap kejadian yang telah melakukan pembangunan di atas lahan negara tanpa izin itu.”

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penangkapan pelaku, karena kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional, termasuk anggota Komisi III DPR RI yang meminta Polda Bali memproses kasus itu sesuai aturan yang ada.

“Pada hari Sabtu (18/3) pagi, kami bersama Polda Bali dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, juga sudah kembali terjun ke lapangan atau lokasi kejadian untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran.”

Sementara, Peneliti Lingkungan Ketut Gede Dharma Putra menambahkan, pelanggaran yang terjadi kawasan Tahura Ngurah Rai agar mendapatkan perhatian yang serius sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan agar tetap lestari.

“Upaya penegakan hukum itu penting, karena kawasan tersebut memiliki peran yang strategis dan menjadi daya tarik tersendiri baik wisatawan maupun para peneliti mangrove seluruh dunia. Upaya tersebut akan menekan terulangnya pelanggaran kawasan Tahura yang mengancam habitat Hutan Mangrove itu,” ujar Dharma Putra.

Dia meminta semua bentuk pelanggaran yang terjadi agar diselesaikan secara tuntas sehingga tidak terkesan tebang pilih. “Pelanggaran tersebut harus diproses lebih cepat dengan catatan telah memenuhi bukti yang cukup. Semua pihak juga harus terlibat dalam pengawasan untuk menjaga kawasan Tahura Ngurah Rai maupun tempat lain yang menjadi kawasan konservasi maupun lahan negara sesuai UU itu,” katanya. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu