Jakarta, Aktual.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampak mengendurkan kegigihannya dalam polemik Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Hal ini tampak dari ucapan yang dikatakan oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, di Jakarta.
Ditemui wartawan usai menemui 10 Duta Besar (Dubes) dari negara-negara Eropa di kawasan Menteng, Jakarta, pria yang disapa Cak Imin ini menyatakan bahwa pihaknya dapat berkompromi mengenai ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR.
“Ya, PKB pada posisi paket semua dalam satu kesatuan. Kalau (Presidential Threshold) 20 persen yang dipilih maka syaratnya cara penghitunganya harus sesuai dengan harapan (kita), yaitu sainta lague murni,” ujar Cak Imin, ditulis Sabtu (8/7).
Sejauh ini, Pemerintah masih bersikeras agar angka Presidential Threshold tetap 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Angka tersebut sama dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2009 dan 2014.
Selain cara perhitungan sainta lague murni, Cak Imin juga menjadikan ambang batas parlemen atau Parlementiary Threshold sebagai syarat lainnya. Menurutnya, PKB dapat menerima ambang batas Presiden sebesar 20-25 persen, jika besaran ambang batas Parlemen 5 persen dengan cara perhitungan kursi per suara 3-8 kursi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka