“Kalau mau 20%, hitunganya harus parlementeri thresholdnya 5%, kalau 20% maka kita mengsyaratkan penghitunganya 3-8 kursi,” terangnya.

Bagi Cak Imin, kompromi ini merupakan sebuah perwujudan dari politik gotong royong.

“Namanya juga politik harus bareng-bareng, ya sudah 20 persen tapi syarat itu harus terpenuhi,” kata Cak Imin.

Meskipun demikian, Cak Imin mengakui bahwa PKB lebih memilih untuk tetap bertahan pada ambang batas, yaitu 5-7% untuk ambang batas parlemen dan 10% untuk ambang batas Presiden.

“Sikap dasar PKB 10 persen dan kita akan masih berjuang 10 persen. Tetapi kalau mau 20 persen, it’s oke dengan syarat tadi,” tandas dia.

Seperti yang diketahui, RUU Pemilu belum diputuskan karena belum ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah. Salah satunya adalah masalah Presidential Threshold.

Rencananya, pengambilan keputusan tingkat I RUU Pemilu akan digelar pada hari Senin (10/7). Kemudian, RUU Pemilu ditargetkan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna 20 Juli.

(Teuku Wildan A)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka