Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggantikan Firli Bahuri yang sementara dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Keputusan mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK diatur dalam sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11).
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” imbuh Ari.
Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak tahun 2019. Pada saat itu, ia berhasil terpilih sebagai pimpinan KPK setelah meraih dukungan sebanyak 50 suara dalam pemungutan suara yang diadakan oleh Komisi III DPR RI.
Setelah itu, Nawawi Pomolango menjadi Komisioner KPK bersama dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Mereka dilantik pada tanggal 20 Desember 2019.
Berdasarkan informasi dari situs resmi KPK, Nawawi Pomolango memulai karirnya sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada tahun 1992. Ia menjabat di posisi tersebut selama empat tahun sebelum akhirnya beralih menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara.
Perjalanan kariernya sebagai seorang hakim terus berlanjut ketika ia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, dan kemudian ditempatkan di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2005.
Prestasi Nawawi semakin mendapatkan pengakuan ketika ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2011 hingga 2013. Pada tahun 2016, ia kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum akhirnya meraih promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2017.
Dalam pendidikan, Nawawi menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah atas di Manado. Selanjutnya, ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Nawawi melanjutkan studi pascasarjana dengan fokus pada hukum pidana. Ia berhasil menyelesaikan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan meraih kelulusan pada tahun 2019.
Nawawi diangkat sebagai Ketua Sementara KPK sebagai respons terhadap pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih