Jakarta, Aktual.com — Langkah Kejaksaan Agung yang ‘nafsu’ melakukan penyidikan rekaman PT Freeport ‘disentil’ akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Satyagama Kaspudin Noor. Sebab, apa yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus tersebut, belum terlihat unsur pidana.
“Kejaksaan harus terus mengedepankan profesionalitas, integritas dan kemandirian, artinya jangan ada tekanan dari masyarakat, NGO/LSM, eksekutif, legislatif dalam menangani kasus rekaman ini,” kata dia di Jakarta, Selasa (8/12).
Dia menilai, upaya proaktif Kejagung dalam menangani kasus ini kebablasan. Terlebih, hal itu masih bersifat rahasia. “Upaya pro aktif dari kejaksaan sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu masih bersifat rahasia,” kata dia.
Terlebih, penyelidikan yang dilakukan Kejagung ini belum ada pidananya, melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.
“Kejaksaan jangan kebablasan dalam menangani kasus yang masih di tahap penyelidikan,” ujar dia.
Apalagi, Kejagung dibawah komando Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu melangkahi sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sehingga, Kejagung harus mengedepankan integritas. “Jangan ada tekanan dari manapun,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu