Beranda Nasional Hukum Menggugat RUU PPSK yang Mengkooptasi Prinsip Demokrasi di Koperasi

Menggugat RUU PPSK yang Mengkooptasi Prinsip Demokrasi di Koperasi

Self-Regulated Organization

Koperasi itu dapat disebut sebagai koperasi sesungguhnya menurut norma yang berlaku secara internasional dan juga telah direkognisi dalam UU Perkoperasian itu tak hanya menyangkut masalah legal formal. Lebih substansial dan mendasar, lembaga tersebut dapat layak disebut sebagai koperasi apabila menjalankan norma norma koperasi sendiri sebagai bagian penting dari sistem self regulated organization.

Gerakan koperasi dunia, dalam Kongresnya yang ke-100 pada tahun 1995 di Manchester, Inggris telah ditetapkan International Cooperative Identity Statement (ICIS) sebagai denominator yang sah satu-satunya untuk sebuah koperasi itu layak disebut sebagai koperasi. Disebutkan bahwa koperasi itu sebagai organisasi yang mengakui nilai-nilai seperti demokrasi, otonomi, persamaan, keadilan dan lain lain yang dioperasionalkan dalam prinsip prinsip utama koperasi seperti keanggotaan yang bebas sukarela dan terbuka, pengawasan demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kebebasan, pendidikan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap komunitas dan lingkunganya.

Dalam praktek perkoperasian di Indonesia, banyak KSP berbadan hukum koperasi namun beroperasi seperti halnya lembaga keuangan perbankan. Bahkan lebih parah sebagai rentenir berbaju koperasi. Koperasi yang seperti inilah yang telah merusak citra koperasi selama ini dan biasanya berpotensi bermasalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson