Jakarta, Aktual.com – Kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan.

Pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus dugaan penistaan Agama. Sebaliknya, langkah cepat justru ditunjukan ketika polisi mengusut kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, kasus ‘hate speech’ yang menjerat Yulius Paonganan alias Ongen.

“Orang yang bicara tentang Presiden di internet saja langsung diproses, apalagi ini terang-terangan,” ujar Marwan Batubara, salah satu pihak yang juga melaporkan Ahok, ketika berbincang dengan Aktual.com, Rabu (12/10)

Bahkan, sambung dia, sikap ini seolah menandakan kalau polisi berada di bawah ‘kendali’ Ahok. “Jangan ada tebang pilih,” kat Marwan.

Terlebih, ditegaskan dia sudah ada pernyataan sikap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama Islam dan para ulamanya.(Baca: MUI: Ahok Hina Al Quran dan Ulama).

“Sudah ada tuntutan masyarakat, MUI juga sudah menyatakan sikap, menggugat. Makanya kita berharap polisi bagian dari sistem negara. Negara ya rakyat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Marwan yang mewakili Indonesia Resources Studies (Iress) bersama dengan DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Koalisi Bela Rakyat (Kobar) dan belasan organisasi lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilakukan pada 7 Oktober 2016.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby