Strasbourg, Aktual.com – Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan, penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalih kebebasan berekspresi.

Putusan ini dikeluarkan Kamis (25/10) kemarin, setelah muncul kasus wanita Austria yang menghina Nabi dalam dua seminar.

“Mencemarkan nama baik Nabi melampaui batas-batas yang diizinkan dari perdebatan objektif, dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama,” demikian bunyi putusan ECHR.

Perempuan Austria berinisial S itu mengadakan dua seminar pada 2009 silam, yang dijadikan kesempatan untuk menghina Rasulullah saat itu.

Putusan ECHR ini pun dibuat oleh panel tujuh hakim untuk S. Menurut pengadilan, komentar wanita itu tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi.

“Pernyataannya itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan yang dibenarkan dalam diri umat Islam,” lanjut putusan pengadilan.

Pengadilan Austria pernah menghukumnya karena meremehkan doktrin agama pada tahun 2011 dan mendendanya 480 euro.

“Nyonya S mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan putusan (pengadilan) pada bulan Desember 2011, yang pada intinya menegaskan temuan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan untuk perpanjangan proses telah diberhentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013,” imbuh putusan ECHR.

“Mengandalkan Pasal 10 (kebebasan berekspresi), nyonya S mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduhkan dalam klaim haknya untuk kebebasan berekspresi,” sambung putusan ECHR.

Putusan ECHR yang dilansir Al Arabiya mengatakan, “menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan bahwa keagamaan mereka dilindungi, serta melayani secara sah dengan tujuan melestarikan kedamaian agama di Austria.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan