Perwira Polri yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018, antara lain mantan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlyan maju di Pilkada Jabar, mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin maju dalam Pilkada Kaltim, mantan Komandan Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail maju di Pilkada Maluku.
Selain itu, Brigadir Kepala Nichodemus Ronsumbre menjadi Bakal Calon Bupati Biak Numfor, Ajun Komisaris Besar Polisi Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat maju sebagai Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara, dan Komisaris Besar Polisi Syafiin sebagai Bakal Calon Bupati Jombang.
Ajun Komisaris Besar Polisi Marselis Sarimin sebagai Bakal Calon Bupati Manggarai Timur, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Ilyas maju sebagai Bakal Calon Wakil Wali kota Baubau, Sulawesi Utara.
Sementara itu perwira TNI yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018, antara lain mantan Panglima Kostrad Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi Calon Gubernur Sumatera Utara, mantan Komandan Korem 031 Wira Bima, Riau, Brigjen TNI Edy Nasution, Bakal Calon Wakil Gubernur Riau.
Netralitas ASN Salah satu kesimpulan penting Rapat Gabungan Pimpinan DPR yang didampingi pimpinan fraksi-fraksi, Pimpinan Komisi II dan Pimpinan Komisi III DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Kapolri, KPU, Bawaslu, KPK, dan Kejaksaan Agung pada Kamis (11/1) menyepakati bahwa ASN, TNI, dan Polri harus menjaga netralitas dalam pilkada.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) Pasal 71 ayat (1) menegaskan ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada secara tegas menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur agar kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby