Jakarta, Aktual.co — Cuitan tiga penasihat hukum yang mengkritisi sistem peradilan kerajaan Arab Saudi melalui media sosial Twitter, diganjar Pengadilan Arab Saudi hukuman penjara lima hingga delapan tahun.
Saudi Press Agency menyebutkan ketiga pengacara itu dinyatakan bersalah menentang penguasa dan melecehkan sistem peradilan. Mereka sebelumnya sempat mencuitkan kritiknya melalui media soaial Twitter, yang menyebut sistem peradilan di kerajaan itu sebagai ‘terbelakang’.
Namun SPA, kantor berita Saudi itu, tak merinci cuitan mana saja yang menyebabkan para penasihat hukum itu terkena fasal ancaman hukuman penjara tersebut.
Pengadilan Saudi, seperti diberitakan BBC World, menyatakan semua penasehat hukum di Saudi kini dilarang berkomunikasi melalui media sosial maupun media lain. Mereka akan dimonitor. Jika melanggar, akan dikenai hukuman serupa dengan ketiga rekan seprofesinya yang terpidana tersebut.
Arab Saudi tidak memberikan ruang banyak buat pembangkang politik, khususnya sejak maraknya gerakan rakyat yang disebut Musim Semi Arab tahun 2011 yang mendorong jatuhnya beberapa diktator di kawasan Timur Tengah.
Bulan Februari tahun ini, lembaga pegiat kebebasan pers yang bermarkas di Prancis, Reporters Sans Frontiers (RSF), menyebut pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini semakin memperketat semua pengawasan dan kendali atas media. Khususnya media internet.
RSF memasukkan Arab Saudi dalam daftar Musuh Internet, karena bersikap represif dalam kebijakan internet, termasuk menangkap orang-orang yang menulis kritik di internet.
Artikel ini ditulis oleh: