Palembang, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) telah memperkuat fungsi pengawasan notaris yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa optimalisasi pengawasan menjadi langkah penting guna mencegah penyalahgunaan wewenang notaris dan melindungi kepentingan masyarakat. Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan empat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk mengawasi sebanyak 428 notaris hingga Juli 2023, yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
“Hingga saat ini, kami bersama MPDN telah menerima empat pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh notaris, serta 25 surat permohonan persetujuan pemanggilan notaris dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ilham Djaya menekankan bahwa peran strategis notaris dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam interaksi dengan masyarakat terkait hubungan keperdataan, mengharuskan mereka untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali ‘beneficial ownership’, serta melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Dalam Undang-Undang jabatan notaris, ditetapkan bahwa pengawasan oleh Menteri Hukum dan HAM akan dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.16 Tahun 2021,” jelas Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan bahwa Majelis Pengawas harus berkontribusi positif dengan menciptakan kondisi yang kondusif.
“Notaris memiliki amanah dan tugas strategis dalam lalu lintas hukum, oleh karena itu pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara profesional,” kata Ilham Djaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Ilyus Alfarizi