Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III Arsul Sani menilai Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melakukan ‘self destruction’ atau penghancuran diri karena mengundurkan diri. 
“Sebenarnya kalau Bambang masih jadi pimpinan KPK, dia memiliki akses untuk membantu tim independen yang dibentuk presiden dalam memberi keterangan,” kata Arsul, di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan tetapi tidak otomatis diberhentikan.
Arsul menambahkan, status Bambang masih menjadi komisioner KPK selama presiden belum mengambil keputusan.

Artikel ini ditulis oleh: