“Nasi sudah menjadi bubur”, begitulah pribahasa yang dapat dikiaskan kepada salah satu koordinator jamaah korban penipuan SCI. Adalah M. Samsuddin Nur, anak juragan empang di Kabupaten Karawang yang menceritakan kisah pilu nya saat berkunjung ke Redaksi aktual.com Kamis (12/4).

Dia menceritakan, ayahnya Almarhum H Nean Abbas terpaksa menggadaikan tambak ikan Bandeng seharga Rp500 juta, untuk memberangkatkan 23 jamaah yang uang setoran umrohnya dibawa kabur SCI.

Gambar: Samsudin Nur, salah seorang koordinator jamaah yang ditipu SCI, uang setoran 23 jamaahnya senilai hampir Rp400 juta dibawa kabur.
Gambar: Samsudin Nur, salah seorang koordinator jamaah yang ditipu SCI, uang setoran 23 jamaahnya senilai hampir Rp400 juta dibawa kabur.

Ini dilakukan oleh ayahnya, kata Sam untuk menghindari stigma negative masyarakat, serta sebagai pertanggungjawaban.

“Almarhum Abah sampai harus menggadaikan empang milik keluarga. Kami tidak ingin dianggap tidak bertanggungjawab kepada jamaah,” terangnya.

Sam mengisahkan awalnya bergabung dengan SCI karena Direktur Utamanya, Ahmad Fauzan yang dia kenal sejak masih bersama di First Travel sangat dekat dengan dirinya, bahkan sudah dianggap seperti keluarga. “Fauzan itu sudah seperti saudara saya, bahkan dia sering main ke rumah kami.”

Bahkan sampai saat ini kata Sam, dirinya masih menunggu itikad baik dari Ahmad Fauzan untuk mengembalikan uang tersebut, supaya keluarganya bisa segera melunasi utang untuk menebus empang yang digadaikan.

“Tahun lalu ada sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Fauzan bahwa akan mengembalikan uang jamaah kami. Kami masih menunggu dan masih berharap Fauzan bisa menunaikan janjinya kepada kami, itu saja,” pungkas Sam.

Gambar: Surat Pernyataan Ahmad Fauzan yang berjanji akan mengembalikan uang jamaah di bawah koordinasi H. Nean
Gambar: Surat Pernyataan Ahmad Fauzan yang berjanji akan mengembalikan uang jamaah di bawah koordinasi H. Nean

Minta Dimediasi Pemberitaan, Namun Pihak SCI Malah Membatalkan Sepihak

Lanjut Halaman 5…

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang