Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Kalimantan Selatan menolak putusan Kementerian ESDM yang memberikan izin operasi produksi tambang batubara PT MCM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ketua KAMMI Wilayah Kalsel, Ahmad Saini menjelaskan izin pertambangan seluas 1.398.78 hektar itu meliputi kawasan lindung hutan sekunder yang menjadi sumber air masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, yang paling parah, izin tambang tersebut juga mencakup pemukiman 51.60 hektar, sawah 147.40 hektar. serta sungai 63.12 hektar.
“Kita dikejutkan dengan surat keputusan Menteri ESDM No.441 K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) oleh Kementerian ESDM,” kata Saini secara tertulis, Selasa (16/1).
Padahal kata Saini, pemerintah kabupaten sendiri sudah menolak pertambangan tersebut melalui surat HST No. 800/288/DLHP/2017. Karena itu, KAMMI Wilayah Kalimantam Selatan menyampaikan tiga tuntutan.
1.Menuntut Menteri ESDM Mencabul Surat Keputusan No.441 K/30/DJB/2017.
2.Mendukung Pemeritah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk Menolak Pertambangan, sesui dengan surat HST No. 8 XV288/DLHP/2017
3. Menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendesak Kementerian ESDM agar mencabu Keputusan No.441 K/30/DJB/2017.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby