Power bank (Foto: istimewa)
Power bank (Foto: istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi mandiri atau “power bank” merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah dituangkan dalam Surat Edaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

“Itu peraturan internasional, kita menuruti aturan ICAO, tidak menambah, tidak mengurangi,” kata Budi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR/MPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).

Budi meminta kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan ia akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging).

“Bukankah kita ingin setara dengan negara-negara yang memiliki tingkat keselamatan dengan baik, Indonesia sudah mencapai suatu lompatan tingkat keselamatan dari 100 sekian menjadi 55. Kita mengikuti aturan internasional dan mengharapkan warga atau penumpang memahami, kami minta maaf termasuk saya, juga terinterupsi, kita carikan agar pemilik ponsel tetap nyaman,” katanya.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan itu muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran “power bank” akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di “hatrack” dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.

Hal itu menjadi pengingat ke seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.

Menurut Agus, dikeluarkannya SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada “power bank” atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam sebuah penerbangan di China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial orang membawa “power bank” kemana-mana.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa ‘power bank’ dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” katanya.

Dengan demikian, katanya, pihaknya mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut.

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan” ujarnya.

Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar.

Dengan adanya Surat Edaran itu, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Agus berharap Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik, berkesinambungan dan penuh tanggung jawab.

Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik, termasuk diantaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.

Di sisi lain, dia juga mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam surat edaran itu demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang,” katanya.

Surat Edaran itu, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa “power bank” atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya bahwa “power bank” atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

“Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan,” katanya.

Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh dan harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut.

Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.

E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V) dan I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Untuk semua Penyelenggara Bandar Udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.

Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa powerbank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat serta harus memastikan daya per jam powerbank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.

Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP), sedangkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara