Ia menjelaskan pembuatan PM tersebut agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi penerbangan.
“Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir, memikirkan masyarakat itu agar tidak berat,” katanya.
Sebelumnya, Komisi V DPR Komisi V DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia.
Komisi V DPR menilai penundaan pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.
Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.
Kemenhub juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.
Artikel ini ditulis oleh: