Jakarta, Aktual.co — Untuk kesekian kalinya, maskapai penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan (atau delay).  Tidak tanggung-tanggung, delapan penerbangan terpaksa ditunda karena alasan tiga pesawat milik Lion Air terkena Foreign Object Damage.

Ribuan calon penumpang terlantar dan mengamuk di Bandara Soekarno Hatta dan beberapa bandara lain di Indonesia. Kejadian ini dinilai sudah keterlaluan dan Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan perlu mengambil tindakan tegas.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan justru membebaskan maskapai Lion Air dari sanksi pembekuan izin terbang walaupun maskapai milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Rusdi Kirana itu telah membuat ratusan calon penumpang terlantar dan memicu kericuhan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pak Menteri (Perhubungan) bilang Kemenhub tidak bisa kasih sanksi pembekuan (terhadap Lion Air) karena ini pelayanan,” terang Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Jakarta, Jumat (20/2).

Untuk diketahui, puluhan pesawat Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan sejak Rabu (18/2) lalu. Buruknya pelayanan Lion Air tersebut memicu emosi ratusan calon penumpang di terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta. Delay ini juga menelantarkan ratusan penumpang di sejumlah bandar udara, seperti di Yogyakarta, Padang, Pekanbaru, dan Medan.

“Sanksinya dari masyarakat nanti,” kilah Suprasetyo.

Suprasetyo berkilah, bahwa Kemenhub memberikan perlakuan khusus antara kasus delay Lion Air dengan kecelakaan AirAsia. Menurutnya, Lion Air lolos dari sanksi karena menyangkut pelayanan, sedangkan AirAsia kena sanksi pembekuan izin terbang karena menyangkut masalah keamanan

“Beda, ini masalah antara bisnis antara Lion dengan penumpang. Kalau AirAsia itu masalah keamanan,” kilahnya lagi.
Menurutnya, Kemenhub baru berani memberikan sanksi pembekuan izin kepada maskapai jika terjadi pelanggaran standar prosedur operasional (SOP) yang terkait dengan keselamatan dan keamanan penumpang.

Terkait pelayanan, kata Suprasetyo, Maskapai ‘Berlogo Singa’ itu sudah mengikuti ketentuan mengenai cadangan penerbangan.

“Ada aturan bagaimana maskapai mengatur cadangan maskapai. Lion bilang ada cadangan enam (pesawat),” katanya lagi.

Ditanya seputar ganti rugi, Suprasetyo justru meminta masyarakat untuk menekan maskapai agar menyiapkan dana tunai yang cukup jika sewaktu-waktu terjadi delay yang mengharuskan maskapai mengembalikan uang tiket.

“Nanti kami sarankan maskapai sediakan cash flow yang cukup,” ceplosnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura selang beberapa hari setelah pesawat QZ8501 jatuh di perairan Selat Karimata. Regulator menilai ada pelanggaran izin terbang karena AirAsia tak semestinya terbang pada hari Minggu.

Sekedar informasi, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air adalah maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia milik pengusaha nasional Rusdi Kirana. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sekarang juga menjabat sebagai Anggota Watimpres untuk bidang ekonomi.

Artikel ini ditulis oleh: