Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Indonesia akan memaparkan upaya percepatan waktu tunggu barang atau “dwelling time” di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, yang sebelumnya harus ditempuh selama 5,5 hari.
“Dwelling time yang sekarang sudah selesai. Menteri Perhubungan sudah membuat SK Menteri baru yaitu tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rapat infrastruktur di Kantor Wakil Presiden Jakarta pada Senin (6/7).
Pemerintah akan mempertemukan sejumlah pihak terkait antara lain badan karantina, Ditjen Bea dan Cukai, otorita pelabuhan serta Kementerian Perdagangan pada akhir pekan ini guna membahas upaya mempercepat pelayanan.
Menurut Indroyono, importir nantinya harus mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum barang dikirim ke Indonesia.
Peraturan tersebut, ujar Menteri akan berlaku efektif pada awal 2016 sesudah dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean.
“Berarti izin barang sudah diurus dari negaranya. Seperti Anda kalau mau keluar negeri harus punya visa, seperti itu,” kata Menko.
Indroyono mengatakan masyarakat dapat mengetahui pergerakan dwelling time barang yang ada di pelabuhan melalui laman www.dwelling.indonesiaport.co.id.
Dengan mempercepat waktu tunggu barang, Indroyono berharap Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara-negara di kawasan Asean dalam hal pembenahan birokrasi.
Artikel ini ditulis oleh: