“Berita Acara Serah Terima Proyek/Pengalihan Proyek”.
Namun pada tanggal 28 Agustus tahun 2010 beralih lagi ke PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), yang Direktur Utamanya adalah Fredie Tan bahwa pada 20 Desember 2012, dilakukan serah terima proyek Ancol Beach City oleh WAIP kepada PJA, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Bangunan Music Stadium Tahap I Nomor: 021/DIR-PJA/XII/2012, dan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Bangunan Music Stadium Tahap II Nomor: 003/DIR-PJANII/2013 tanggal 31 Juli 2013.
Bahwa ditengah jalan pada 21 Maret 2012, WAIP mengikat perjanjian BTO (Bulid, Transfer, Operation) proyek Ancol Beach City (ABC) dan Gedung Music Stadium disewakan WAIP selama 25 tahun kepada pihak ketiga yakni PT Elang International Stadium (MEIS), direkayasa seolah-olah tanpa sepengetahuan PJA dan DPRD.
Fredie Tan diduga “menipu” MEIS dengan mengaku bangunan proyek Ancol Beach City (ABC) dan Gedung Music Stadium yang dikerjasamakan dengan MEIS diakui sebagai miliknya. Padahal sudah menjadi aset PJA, setelah dilakukan serah terima, berdasarkan Fredie Tan hanya pengelola.
Dalam perjanjian WAIP- MEIS selama 25 tahun, Fredie Tan membuat konstruksi nilai per meter perseginya Rp.6,7 juta/M2/25 tahun, dari seharusnya Rp. 21,5 juta /M2/25 tahun. Hal ini bertujuan sekadar menipu MEIS agar secepatnya dapat menggelontorkan dana kepada Fredie Tan.
“Setelah dana digelontorkan MEIS kepada Fredie Tan sebanyak Rp. 250 milyar, MEIS direkayasa oleh Fredie Tan agar wan prestasi, sehingga bisa kembali lagi kepada dirinya. Dana hasil penipuan sebesar Rp. 250 miliar ini diduga dibagi-bagi antara lain kepada pejabat PJA sebagai “upah” praktek pembiaran dan pengabaian yang dilakukan pihak Pengguna Barang dalam hal ini Budi Karya Sumadi dan kawan-kawan, yang nyata-nyata membiarkan atas berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Fredie Tan ,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid