Atas praktek korupsi di tubuh PJA dan Jakpo, sambung Gunawan, pada tahun 2013 BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan pada tahun 2014, BPK kembali melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap keuangan PJA PDTT meliputi: Pendeteksian dini, Investigasi, dan Penegakan Hukum. Namun hasil PDTT di tubuh PJA oleh BPK pada tahun 2013 dan 2014 tidak dapat diakses publik dari internet.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid