“LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan,” kata Budi Karya.

Sebelumnya Menhub menjelaskan bahwa sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang.

“Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” kata Menhub Budi Karya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.

Dalam masa itu memang ada suatu proses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid