Menteri Perhubungan Budi Karya meninjau fasilitas Integrasi Moda Transportasi di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (16/10/2016). Budi meninjau fasilitas transportasi yang ramah disabilitas.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi antipungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek.

“Kita siap untuk memberantas pungli, apabila ada pegawai Kemenhub yang melakukan praktik pungli, kita sanksi administrasi, apabila pelanggarannya terlalu berat, kita serahkan kepada yang berwajib,” katanya dalam diskusi bertema “Tanpa Pungutan Liar, Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju Pelayanan Prima Jasa Transportasi” di Jakarta, Kamis (22/12).

Budi juga mengatakan bahwa deklarasi antipungli tersebut merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi. Dia menambahkan deklarasi tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing.

“Komitmen ini diharapkan menjadi teladan bagi staf atau pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga ke depannya tidak ada lagi praktik pungli di Kemenhub,” katanya.

Budi mengatakan sasaran dilaksanakannya Deklarasi Antipungli antara lain adalah agar semua Pejabat Tinggi Madya dan Pratama mempunyai komitmen bersama untuk tidak melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan, bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya.

Dia mengatakan pihaknya telah mengevaluasi di sejumlah daerah, seperti Medan, Surabaya, Merak dan Tanjung Priok. Budi mengatakan deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016.

Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016.

Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub bertugas membantu Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub. Pembentukan Satgas OPP Kemenhub itu merupakan upaya Kemenhub untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola yang baik atau “good governance”, independen dan netralitas dengan melibatkan lembaga dari luar yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW).

Adapun ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perijinan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Sedangkan lingkup nonperijinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan penerimaan calon taruna baru.

Dalam tugasnya, Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi senyap (penyamaran) untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran pada personil pemberi layanan, maka akan diberikan hukuman administratif seperti penurunan pangkat atau jabatan, pemindahaan tugas, dan pemecatan.

Apabila ditemukan indikasi yang kuat adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan ke aparat penegak hukum. Langkah konkret Tim Satgas OPP Kemenhub adalah mempermudah penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut, semula Sertifikat Kecakapan Pelaut dilaksanakan secara terpusat di Ditjen Perhubungan Laut.

Tim Satgas OPP menata ulang mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut yang tersebar dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Mekanisme dan tata cara pendelegasian penerbitan sertifikat kecakapan pelaut tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2016.

Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan praktik pungli berjumlah 88 pengaduan. Melalui contact centre kemenhub151 terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi simadu terdapat enam pengaduan dan YLKI sebanyak tiga pengaduan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid