Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan meminta perusahaan truk agar menutup sementara operasionalnya hingga Senin (3/7) mendatang. Permintaan ini dilontarkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar pengoperasionalan truk tidak menganggu jalannya arus balik lebaran 2017.
Budi Karya pun sudah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat untuk berkoordinasi dengan asosiasi truk mengenai hal ini. Tidak hanya itu, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan laju truk di jalanan pada saat arus balik.
“Kami imbau pengusaha truk kalau bisa tunda dulu operasi sampai hari Senin. Kalau tidak bisa dan memang harus beroperasi pada hari itu, kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian bahwa mereka berwenang untuk memberhentikan sementara truk-truk tersebut jika kondisi arus kendaraan sangat padat,” ujar Budi Karya, Kamis (29/6).
Kementerian Perhubungan sendiri, melalui Dirjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan beroperasinya truk angkut barang saat arus balik lebaran, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhub menghimbau dan memberi rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penindakan khusus jika menemukan truk yang masih beroperasional sebelum 3 Juli 2017.
Budi sendiri berdalih bahwa edaran tersebut hanya bersifat himbauan. Lebih lanjut, ia mengatakan kewenangan untuk pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada Polri.
“Khususnya untuk truk angkut barang dari arah Timur ke Barat, manajemen detailnya jika terjadi suatu kemacetan menjadi kewenangan Polri untuk menunda sementara truk-truk tersebut. Setelah itu merekomendasikan ke Polri untuk rekayasa lalu lintas mana yang diperlukan,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengaku telah berdiskusi dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) mengenai surat edaran tersebut. Dalam diskusi tersebut, Pudji menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada KADIN bahwa penutupan sementara operasional truk untuk mencegah kemacetan yang lebih parah saat arus balik.
“Berkaitan dengan masa truk angkutan barang yang akan kembali beroperasi 29 Juni, jadi tanggal 30 sudah masuk tol. Kami sudah mencoba berdiskusi ke Kadin, asosiasi truk, dan Organda untuk bisa menunda beroperasinya truk angkutan barang,” kata Pudji.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














