Jakarta, Aktual.co — Pascajatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung memerintahkan stafnya untuk memeriksa izin penerbangan pesawat AirAsia. Hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran izin terbang AirAsia pada hari Minggu. Menurutnya, semua yang kasih izin AirAsia di hari Minggu diputus bersalah.

“Semua yang memberikan izin AirAsia berangkat di hari Minggu itu salah. Meskipun mereka mengajukan terbang Oktober 2014,” kata Jonan di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Lebih lanjut dikatakan Jonan, pihaknya mengakui ada kelemahan sistem komunikasi dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sehingga AirAsia bisa terbang di hari Minggu.

“Ada kelemahan di sana. Seharusnya, otoritas bandara di perhubungan udara, itu kan UPT-nya. Otoritas bandara wilayah III yang kantornya di Surabaya itu, harusnya melakukan pengecekan karena dapat tembusan keputusan ke Dirjen Perhubungan Udara,” terang Jonan.

Menurutnya, Kemenhub baru mengetahui AirAsia tidak boleh terbang di hari itu.

“Sejak pesawat hilang. Saya minta izinnya diperiksa, AirAsia memang boleh terbang di hari minggu, namun sesuai izin rute. Saya enggak ingat dari bulan apa,” jelasnya.

Akibat pengetatan izin penerbangan, hari ini ada 13 dari 17 penerbangan domestik di Bandara Juanda yang belum bisa terbang. Petugas Air Navigasi (AirNav) Juanda mengatakan bahwa hanya 4 penerbangan yang bisa terbang karena telah mengantongi izin.

“Hanya 4 penerbangan yang bisa terbang,” ujar petugas Air Navigasi (AirNav) Juanda, Margono.

Keempat penerbangan tersebut yaitu Lion Air 1887 Surabaya-Cengkareng, Kal Star 0711 Surabaya-Sampit, Lion Air 1708 Surabaya-Ujung Pandang dan Lion Air 1597 Surabaya-Cengkareng. Sedangkan 13 penerbangan yang belum mendapat izin yaitu lima penerbangan Asia Air, lima penerbangan Lion Air dan tiga penerbangan Wing Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka