Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018). Raker ini terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I-2017 dan evaluasi pelaksanaan APBN Tahun 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji usulan jalur motor di jalan tol.

“Saya baru mendapatkan informasinya kemarin, ide Pak Bambang Soesatyo, saya akan mempelajari regulasi atau undang-undangnya dan peraturan internasional seperti apa,” kata Budi saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut Budi, adanya jalur sepeda motor di jalan tol dimungkinkan apabila semua aspek memenuhi, terutama aspek keselamatan. “Kalau itu semuanya memungkinkan mengapa tidak ya tapi harus saya pelajari dulu,” katanya.

Namun, Ia menyebutkan 70 persen kecelakaan di jalan diakibatkan kendaraan bermotor roda dua. Artinya, lanjut dia, penyediaan jalur motor di jalan tol berisiko tinggi. “Makanya ‘kan memang motor ini adalah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar, 70 persen kecelakaan karena motor, oleh karena itu ada risiko juga,” katanya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno nilai jalur motor di jalan tol bertentangan dengan pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. “Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” katanya.

Selain itu, menurut dia, sepeda motor penyumbang angka kecelakaan terbesar, sekitar 80 persen. “Lebih bijak anggota DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi usulan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada pemerintah untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin