Tim-tim tersebut akan bekerja selama tujuh hari pascakecelakaan dan dapat diperpanjang selama tiga hari. “Selanjutnya seperti yang disampaikan bapak Presiden kita akan melakukan audit yang dilakukan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan audit akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi tentang tata laksana dan bagaimana mengatur suatu pelayaran ini lebih baik,” tambah Budi Karya.
Terkait dengan izin operasi KM Sinar Bangun, menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 104 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, ada klasifikasi penanggung jawab angkutan.
“Kalau penyeberangan antar provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat, kalau antar kabupaten kewenangannya ke provinsi, jadi (KM Sinar Bangun) ini izin operasi oleh provinsi, ada izin operasi oleh dinas provinsi,” ungkap Budi Karya.
Menurut Budi, lazimnya pengelolaan pelabuhan, ada kriteria mendasar mengenai kelaikan kapal seperti uji kir yang didapat setiap enam bulan sekali, melakukan “ramp check” secara acak.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid