“Dan saat kita melakukan pelayaran biasanya ada tiga hal yang harus dipenuhi, pertama harus mendaftarkan semua penumpang yang ada, dengan dasar itu maka otoritas pelabuhan, dinas perhubungan Sumut mengeluarkan surat izin berlayar, diikuti pengetahuan mengenai cuaca dan selain itu dilengkapi dengan pakaian-pakaian ‘safety’,” jelas Budi Karya.
Kelengkapan tersebut seharusnya menjadi menjadi pengawasan pemerintah provinsi. “Namun Kementerian Perhubungan, Basarnas dan KNKT mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya dan hal ini akan mendapat masukan yang baik untuk pengelolaan pelabuhan level nasional, provinsi sampai kabupaten,” ungkap Budi Karya.
Budi Karya mengakui bahwa Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal seharusnya baru dikeluarkan kalau kapal sudah sesuai kapasitas.
“Tapi memang ketaatan pada masa-masa liburan seperti ini memang kurang, jadi mungkin terjadi hal ini. Kita akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi otoritas pelabuhan, kontrol tidak bisa hanya oleh yang di pelabuhan tapi hierarki di atas yang melakukan,” jelas Budi Karya.
Menhub juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah belum memiliki manifes penumpang yang seharusnya hanya berkapasitas 43 orang itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid