Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menyosialisasikan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 di tujuh kota.

Menhub menjelaskan, diskusi publik dan sosialisasi revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut akan dilakukan di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang dan Balikpapan.

“Insya Allah tidak ada hal yang signifikan menjadi masukan. Kalau sudah menjadi masukan yang baik kita akan putuskan minggu depan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (21/10).

Ada pun menurut jadwal, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi tersebut pada Sabtu di Surabaya. Menhub menegaskan agar regulasi baru yang akan berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini dapat diikuti oleh para kepala daerah.

“Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara