Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengatakan angkutan berbasis aplikasi ilegal, karena tidak memenuhi izin pengoperasian transportasi secara resmi.
“Saya sudah katakan ini ilegal, harus dihentikan dulu sambil diproses,” katanya di Jakarta, Selasa (22/3).
Untuk itu, Jonan sudah melayangkan surat pengajuan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu untuk memblokir apalikasi Grab Car dan Uber Taksi untuk sementara, sampai memenuhi izin resmi.
“Saya sudah minta Kemkominfo untuk blokir dulu sambil ini diproses. Akan tetapi, saya enggak tahu pandangan Kominfo, dia (Menkominfo) bilang ini bisa cepat diproses,” katanya.
Namun, hingga saat ini Kemenkominfo belum memblokir kedua aplikasi tersebut dan telah membahas terkait dengan badan hukum dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Artikel ini ditulis oleh: