Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan izin penerbangan kepada maskapai yang dinyatakan telah diberi sanksi, termasuk maskapai AirAsia Indonesia.
Meski telah memberikan lampu hijau, Menhub tetap memberikan pengecualian terhadap maskapai tersebut. Dikatakan Menhub, dalam pengajuan perijianan penerbangan yang diajukan, maskapai sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
“Kalau ditanyakan maskapai penerbangan ini akan dicabut atau dibekukan dan tidak akan diberi lagi, kita akan berikan lagi, diajukan saja lagi. Diajukan saja sesuai dengan persyaratan yang diharuskan dan kalau merasa dipersulit saya kira semua pimpinan maskapai penerbangan bisa menghubungi saya langsung,” kata Jonan dalam konfrensi persnya, di Kementerian Perhubungan, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Ia pun menjamin bila dalam pengurusan perijinan penerbangan akan dilakukan secara transparansi dengan menggunakan jejaring on-line. Tujuannya, agar semua pihak termasuk publik dapat mengawasinya.
“Selama persyartannya lengkap (bisa diproses), bila tidak lengkap, maka akan kita kembalikan, ini ada proses transparansi dalam sistem perijinan yang dilakukan dengan online,” tuturnya.
Sementara itu, Kapuskom Kementerian Perhubungan, JA Barata menegaskan, meski Air Asia telah diberikan sanksi pembekuan, akan tetapi masih dapat mengajukan surat perijinan penerbangan kembali terhadap rute yang sama.
“Setau saya itu, dari lima maskapai terakhir bapak (Jonan) mengatakan enam bersama AirAsia. Artinya AirAsia bisa mengajukan kembali ijin penerbangannya,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang