Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini masih banyak ditemui truk yang kelebihan muatan dan kelebihan ukuran beroperasi di jalanan sehingga menyebabkan jalan rusak.

“Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran maka jalan rusak maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp43 triliun per tahun. Suatu angka yang cukup besar,” kata Menhub Budi Karya saat membuka Diskusi Fokus Grup (FGD) kerja sama pihak swasta dalam Pengelolaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor bertema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Jakarta, Selasa (17/7).

Dikatakan, pemerintah akan menindak tegas seluruh angkutan barang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas di jalan tol dan nontol dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

Menhub mengatakan aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, diakuinya, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Menhub Budi mengatakan akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid