Jakarta, Aktual.co — Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar sangat menyayangkan tingginya angka eksplorasi tambang di Indonesia yang memasuki kawasan hutan lindung dan juga hutan konservasi. Bahkan kegiatan tersebut juga justru telah direstui oleh pemerintah.
“Kalau lihat angka ini seram loh, ada eksplorasi tambang di kawasan hutan seluas 25,98 juta hektar. Dari total tersebut, sekitar 19,64 juta hektar kedapatan eksplorasi yang dilakukan di hutan produksi, dan sisanya berada pada hutan koservasi. Anehnya, para penambang juga telah mengantongi izin dari pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat,” ungkap Siti di Jakarta, Minggu (22/3).
Selain itu, tambah Siti, terdapat 10.648 izin tambang di Indonesia, di mana yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 7.519 perusahaan. Namun, dari total tersebut 16 persen IUP tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Ini harus jadi perhatian kita, kok bisa nggak punya NPWP. PPATK juga sedang meneliti Wajib Pajak yang seperti itu, karena ini harus diperbaiki,” ujar dia.
Untuk itu, Siti mengaku pihaknya saat ini tengah membenahi tata kelola izin tersebut. Sebab, jika izin terus diberikan maka yang menjadi korban adalah hutan.
“Bupati dan Gubernur main hajar saja berikan izin penambangan, padahal semakin banyak hutan dipakai maka semakin banyak emisi yang ditimbulkan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















