Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12) pagi melakukan serangkaian penangkapan terhadap pejabat di Klaten, Jawa Tengah. Turut diciduk diantaranya Bupati Klaten Sri Hartini.
Sri Hartini baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Sebelumnya, 2010-2015, dia adalah wakil bupati Klaten. Sri merupakan istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, yang tak lain adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang ditetapkan tersangka kasus pengadaan buku paket tahun ajaran 2003-2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana APBD untuk perjalanan ke luar negeri.
Menilik kemewahan Sri selama menjabat sebagai Bupati Klaten, ternyata harta Sri Hartini melonjak tiga kali setelah dia melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 5 Juli 2010, 28 Juni 2012 dan 3 Agustus 2015.
Penambahan harta Sri Hartini semenjak menjabat sebagai penyelanggara negara cukup pesat. Pada 2010, total hartanya Rp12,3 miliar yang kemudian meningkat 300 persen pada 2012 dengan total Rp35,04 miliar.
Sementara itu peningkatan harta dari 2012 hingga 2015 sebesar Rp4,6 miliar, sehingga total hartanya Rp39,62 miliar. Hal tersebut berdasarkan pencarian di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK.
Harta yang dimiliki Sri mayoritas berasal dari tanah dan bangunan yang berlokasi di Klaten. Sepertihalnya, dia memiliki 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 44 ribu meter persegi. Total harta tanah dan bangunan Sri Hartini pada 2015 adalah Rp30,7 miliar.
Tak hanya itu, dia juga memiliki 16 mobil dengan total Rp1,68 miliar dan satu SPBU senilai Rp1 miliar. Sri juga memiliki logam mulia senilai Rp951 juta. Giro dan setara kas lainnya bertambah dari Rp500 juta pada 2012, menjadi Rp5,07 miliar pada 2015.
KPK sebelumnya membenarkan kalau lembaganya telah menangkap Sri Hartini. “Benar salah satunya (Bupati Klaten),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu