KPK menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring OTT di Batu, Jawa Timur yakni Walikota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dan Pengusaha Philip serta mengamankan Rp200 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan persiapan untuk menghadapi sidang perdana praperadilan, yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

“Kami masih melakukan proses persiapan. Jadi diskusi-diskusi, pengecekan kebutuhan-kebutuhan formil atau bukti-bukti formil itu kita lakukan. Persiapan-persiapan itu ada yang sifatnya teknis ada yang sifatnya administrasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Menurut dia, prinsip dasarnya tentu praperadilan itu akan dihadapi. “Kami juga sangat berharap dalam proses praperadilan ini nantinya dihasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus e-KTP,” katanya.

Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9). “Sebelumnya, kami meminta tiga minggu tetapi dikabulkannya satu minggu tentu saja dalam rencana persidangan besok kami harus melaksanakan apa yang sudah dikatakan oleh hakim kecuali ada kondisi-kondisi lain,” kata Febri.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu