Pasal 21: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dan pasal 22: Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pasal 306: Setiap orang yang (a) dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, advokat, atau hakim sehingga proses peradilan terganggu; (b) menyampaikan bukti palsu, keterangan palsu atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; (c) mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; (d) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; atau (e) merusak alat bukti atau Barang bukti dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Selanjutnya RKUHP juga tidak mengatur mengenai pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yaitu pidana tambahan berupa (a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud barang tidak bergerak yang digunakan untuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, (c) penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun; (d) pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
Komitmen pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pun menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak perlu berprasangka buruk mengenai masuknya delik korupsi ke KUHP.
“Tidak usah ‘suudzon lah’, yang penting sekarang namanya KUHP kan induk hukum pidana, konstitusi ada aturan pokoknya, semua dibuat aturan dasar yang sangat generik turunannya di undang-undang. (KPK) kan ‘lex specialis’ kecuali kita buat semua lembaga harus tunduk ke sini, semua aturan harus tunduk ke sini, ‘so’ pasti saya jamin,” kata Yasonna.