Padahal dalam pasal 723 RKUHP disebutkan dalam jangka waktu 1 tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu UU itu menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar KUHP, artinya pemidanaan di dalam UU Pemberantasan Tipikor menjadi tidak berlaku lagi, lalu perkara apa saja yang masih bisa diusut KPK? Belakangan pemerintah juga menambahkan pasal 729 dalam RKUHP yang menyebutkan “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing”.
“Pasal 729 baru muncul setelah ribut-ribut sekitar muncul 2 bulan terakhir, pada ‘draft’ Januari belum ada. Pasal peralihan itu juga belum tentu disetujui DPR jadi bila tidak dimasukkan dalam KUHP maka langsung hilang kewenangan KPK dalam pasal-pasal korupsi tersebut,” kata seorang pejabat KPK.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena kejahatan ini menyangkut hak politik, sosial, eknomi rakyat, bersifat destruktif dan mengganggu suatu kegiatan pembangunan negara. Tipikor juga sudah menjadi penyakit yang sistemik dan endemik lalu bertransformasi menjadi tindak pidaana yang luar biasa (extra ordinary crimes).
Negara-negara lain meyakini korupsi merusak kepercayaan masyarakat dan melangar nilai-nilai dalam kehidupan seperti kejujuran, transparansi, akutanbilitas bahkan tidak menghargai proses penegakan hukum di suatu negara itu sendiri. Sifat “extra ordinary crimes” seharusnya mendorong “best effort” dalam penegakan hukum yang tidak saja bergantung pada aparat penegak hukum, tapi rumusan UU serta seluruh komponen masyarakat.
Lalu apakah RUU KUHP ini sudah menjadi “best effort” untuk memberantas korupsi?
(Wisnu)