Jakarta, Aktual.com – Mengapa perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi? Tentu pertanyaan tersebut, mengajak kita melakukan flashback terhadap hasil karya reformasi hukum jilid I yang telah dipersiapkan dan dilaksanakan pasca reformasi kejatuhan Presiden Suharto atau orde baru.
Demikian disampaikan Penggagas Undang-undang KPK Prof Romli Atmasasmita mengenai pendapatnya soal Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan kinerjanya.
Reformasi hukum jilid I, kata dia meliputi bidang politik hukum dan HAM serta bidang ekonomi. Salah satu reformasi bidang hukum adalah perubahan berbagai UU terkait bidang politik, HAM dan ekonomi. Reformasi bidang hukum pidana, lanjut dia dalam konteks pelaksanaan TAP MPRS Nomor XI tahun 1998 adalah perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 yaitu dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 diperkuat dengan Pembentukan KPK dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2002.
“Kenyataan penegakan hukum selama orde baru dengan rezim KKN telah mengakibatkan hukum tidak dapat dijalankan secara benar dan sesuai dengan asas-asas hukum dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan benar serta asas persamaan di muka hukum, asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law,” kata Guru Besar Hukum Pidana itu kepada redaksi, Senin (24/7).
Tumpuan harapan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaaan ketika itu, kata dia sangat rendah dari masyarakat, sehingga khusus untuk pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa perlu menggunakan cara-cara yang bersifat luar biasa untuk mencegah dan mengatasinya. Sehingga pembentukan KPK memang bertujuan untuk melengkapi dan meningkatkan efektivitas tugas kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu