Jakarta, Aktual.com – Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 sudah sepekan berjalan sejak 23 September dan akan berakhir pada 13 April 2019.
Namun hingga saat ini belum ada pengaturan rinci dan tegas terhadap bentuk kampanye di media sosial.
Di tengah meningkatnya pengguna internet Indonesia, media sosial tidak bisa dipungkiri keberadaannya sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat warganet.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat sedikitnya jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta di tahun 2017, atau lebih dari separuh jumlah penduduk.
Apabila dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pertama kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka sekitar 76,47 persen dari total DPT adalah pengguna internet.
KPU telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 187.781.884 orang, yang angka tersebut masih terus akan diperbaiki untuk meminimalkan potensi pemilih terdaftar ganda.
Kampanye dengan menggunakan media sosial juga dinilai jauh lebih efektif dan efisien menyasar kaum menengah ke atas, dibandingkan dengan melakukan kampanye konvensional, yaitu menggunakan atribut partai politik dan berorasi di ruangan terbuka.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu.
KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby