Lalu, apa yang terjadi apabila calon tersangka itu pada akhirnya memperoleh suara terbanyak dalam pilkada? Jawabannya adalah calon tersebut tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih, untuk kemudian diberhentikan dan digantikan oleh wakil terpilihnya.

Hal itu pernah terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 2010 silam. Bupati Boven Digoel pada periode 2005 – 2010 Yusak Yaluwo kembali mencalonkan diri sebagai bupati untuk kedua kalinya pada Pilkada 2010.

Namun saat setelah Yusak mendaftarkan diri ke KPU Boven Digoel dan ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan Yusak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kabupaten Boven Digoel.

Yusak dituding melakukan penyalahgunaan APBD Kabupaten Boven Digoel untuk pembelian kapal tanker senilai Rp2,5 miliar dan penggelapan dana otonomi khusus sebesar Rp64,26 miliar.

Pada masa kampanye pun, Yusak tidak dapat bertemu langsung dengan konstituennya karena dia harus mendekam di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, waktu itu.

Namun, ajaibnya, dengan status hukumnya dan dengan melewatkan masa kampanyenya, Yusak justru meraup suara terbanyak dalam pemungutan suara Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 2010.

Akhirnya, Yusak dilantik sebagai Bupati Boven Digoel secara tertutup di dalam LP Cipinang. Jabatan sebagai bupati itu pun hanya dirasakan Yusak dalam waktu kurang dari 24 jam, karena dia harus diberhentikan karena kasus hukumnya.

“Boven Digoel waktu itu dilantik dan diberhentikan pada hari yang sama. Baru kemudian wakilnya ditunjuk jadi pelaksana tugas supaya pemerintahan tetap berjalan,” kata Djohermansyah yang waktu itu menjadi Dirjen Otda.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby