Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Perkara korupsi yang telah menjerat Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Wijaya dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena yang penyuap bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin itu meninggal dunia.

“Gugur dengan sendirinya. Jadi tidak perlu SP3,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta, Kamis (4/2).

Terkait kerugian negara atas kasus yang membelit Hengky, KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Terlebih, KPK masih memiliki tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Ini tidak berpengaruh banyak terhadap persidangan kasus Ilham Arief sehingga itu akan jalan terus. Soal potensi kerugian negara KPK sesuai dengan hukum yang ada akan serahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk meminta itu dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Hengky adalah tersangka dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Hengky meninggal dunia di RS Siloam Jakarta Selatan pada Selasa (2/2) malam, setelah sebelumnya terjatuh di rutan Cipinang, Jakarta Timur usai menjalani sidang atas kasusnya.

Dalam kasus ini, Hengky didakwa merugikan keuangan negara menyuap Ilham Arief Sirajuddin saat menjabat sebagai Wali Kota Makassar sebesar Rp 45,8 miliar terkait Kerjasama Rehabilitasi, Operasi dan Transfer (ROT) Instansi Pengolahan Ait (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya dan PT Traya Tirta Makasar.

Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin.
Keduanya diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu