Pelalawan, Aktual.com – Dalam insiden kecelakaan tragis yang merenggut nyawa 9 balita di Pelalawan, Sekretaris Komisi IV DPRD Pelalawan, Dedy Prianto, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinan terhadap peristiwa tersebut dan menekankan bahwa pihak terkait, termasuk NWR selaku perusahaan, wajib menanggung tanggung jawab. Komisi IV DPRD Pelalawan pun hendak memanggil pihak terkait guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kelalaian dan keterlibatan anak-anak dalam tragedi tersebut.

Kejadian yang menimpa 32 tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) beserta sejumlah balita di Pelalawan telah menimbulkan duka yang mendalam. Sekretaris Komisi IV DPRD Pelalawan, Dedy Prianto, meluapkan perasaan prihatin atas bencana yang berlangsung di Desa Segati, Kecamatan Langgam. “Seharusnya kejadian ini tidak terjadi. Ini merupakan kelalaian yang tidak boleh disepelekan,” ucap Dedy Prianto dengan serius, Selasa (25/2) di Kantor DPD PKS Pelalawan. Dedy Prianto juga menegaskan bahwa pihak terkait, termasuk NWR yang diduga terlibat, harus dipertanggungjawabkan atas peristiwa tersebut. “NWR harus bertanggung jawab atas keselamatan karyawan dan balita yang menjadi korban. Tidak ada ruang bagi kelalaian di sini,” tambahnya dengan lugas.

Komisi IV DPRD Pelalawan, yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, berencana untuk segera meminta kehadiran pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi terkait lainnya, guna menyelidiki lebih lanjut penyebab di balik kecelakaan tragis tersebut. Dugaan keterlibatan anak-anak dalam kejadian ini menjadi sorotan serius yang harus diungkap dan ditindaklanjuti. Merespons hal ini, Dedy Prianto juga menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap pekerja, khususnya anak-anak, harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak terkait. “Perusahaan wajib lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja, terutama bila melibatkan anak-anak dalam lingkungan kerja,” tuturnya.

Dalam tragedi ini, data sementara mencatat 9 balita meninggal dunia, 6 orang dewasa. Sementara itu, 17 orang berhasil selamat dari bencana maut tersebut. Bersama pihak berwenang, Komisi IV DPRD Pelalawan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua korban. Kecelakaan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi sistem keselamatan kerja dan perlindungan anak-anak di tempat kerja. Seluruh pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, perlu berpadu dalam upaya mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Dengan tuntutan tanggung jawab yang tegas dan langkah nyata dari pihak terkait, semoga peristiwa tragis ini menginspirasi pembelajaran bagi semua pihak dalam meningkatkan kesadaran akan urgensi keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk anak-anak.

Press Conference Polres Pelalawan: Investigasi Kecelakaan Tragis di Langgam dan Modifikasi Kendaraan

Press Conference Polres Pelalawan Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas tunggal yang menewaskan 15 orang di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Teluk Meranti pada Senin malam (24/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Basarnas, DPRD, BPBD, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Kecelakaan maut terjadi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Poros PT Nusa Wana Raya (NWR), Desa Segati. Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8699 ZO, milik PT Empat Res Bersaudara (ERB), yang membawa 32 orang pekerja Hutan Tanaman Industri (HTI) dan keluarganya, tergelincir dan masuk ke dalam sungai setelah menabrak pembatas jembatan. Dari 32 korban, 17 orang berhasil diselamatkan dan mendapatkan perawatan medis, sementara 15 lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, termasuk sopir truk, Maranatha Zendrato (33).

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas tragedi ini. Kami akan memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Kapolres Pelalawan. Hasil investigasi awal menunjukkan beberapa faktor yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan ini, antara lain: Kondisi jalan berdebu dan berbatu, yang menyulitkan pengendalian kendaraan. Overload penumpang, karena truk yang seharusnya untuk angkutan barang dipakai untuk mengangkut pekerja. Modifikasi kendaraan, yang diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan.

“Kami masih mendalami apakah truk ini telah dimodifikasi tanpa uji tipe resmi dan apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan terkait,” jelas Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggar Laufria, SIK, MSi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk: Pasal 310 Ayat (4): Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda Rp12 juta. Pasal 277: Pihak yang melakukan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Kepolisian juga telah mengambil beberapa langkah, seperti: Melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Meminta keterangan para saksi, termasuk korban selamat. Berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengkaji status dan kondisi jalan. Memeriksa dokumen kendaraan dengan Dinas Perhubungan. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang masih mengangkut pekerja menggunakan kendaraan yang tidak layak. Investigasi terhadap operasional PT NWR dan PT ERB juga akan dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan ini. Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian berencana: Memeriksa saksi ahli dari PUPR dan Dishub. Memanggil pihak manajemen PT ERB dan PT NWR. Menganalisis lebih lanjut aspek keselamatan kendaraan operasional perusahaan.

Proses evakuasi korban dan kendaraan berlangsung selama tiga hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, dengan dukungan tim SAR, Basarnas, BPBD, dan masyarakat setempat. Saat ini, situasi telah kondusif, dan keluarga korban mendapat pendampingan medis serta psikologis. Polres Pelalawan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dalam transportasi

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman