Argo menegaskan, kegiatan proyek di kepolisian sudah tranparan menggunakan e-katalog dan lelang umum. “Jadi tidak ada kata tersangka (uang) ini untuk fee panitia, tidak benar. Sekarang polisi sudah tranparan dan profesional,” tandas dia.

Atas tindakannya RH atau Rahmat diancam dengan pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid