Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai seluruh pihak harus menghormati hasil keputusan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Setelah melalui proses politik yang rumit, akhirnya polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tak ada lagi perdebatan soal status Ahok seperti apa,” ujar Prayitno di Jakarta, Rabu (16/11).

Menurutnya, ada beberapa poin penting terkait penetapan Ahok sebagai tersangka. Pertama, putusan itu menegaskan bahwa Ahok bersalah dengan ucapannya soal surat Al-Maidah 51. Kedua, penetapan Ahok sebagai tersangka setidakanya bisa mengurangi kemarahan ummat Islam.

“Kegaduhan dan riak-riak politik bisa dipastikan berkurang. Ummat islam bisa tenang dengan keputusan ini,” jelas Prayitno.

Meski begitu, lanjutnya, jika melihat tuntutan ummat islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, sepertinya akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai Ahok dipenjara. Sebab, menurut dia, status Ahok sebagai tersangka tidak berpengaruh secara signifikan.

“Ahok bisa bebas dengan melakukan praperadilan, banding, PK dan lainnya untuk menbuktikan dirinya bersalah atau tidak. Skenario semacam ini pernah terjadi pada Budi Gunawan yang dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan,” ungkap Prayitno.

Lalu bagaimana status Ahok dalam pilkada DKI?

Prayitno berpendapat, status tersangka Ahok tidak berpengaruh apapun terhadap pencalonannya sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Ahok, kata dia, tetap bisa maju di pilkada DKI, dan berkampanye sampai pencoblosan nanti.

Sebab, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa pencalonan seseorang bisa dibatalkan jika status hukumnya naik jadi terpidana penjara. Seperti minimal 5 tahun atau lebih.

“Kalau cuma tersangka belum tentu dinyatakan bersalah. Harus ada pembuktian di pengadilan dimana ada vonis hakim yang menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana,” paparnya.

Namun demikian, tambah Prayitno, secara moral politik Ahok sudah “cacat” karena dianggap menistakan agama. Jika status ini tidak dikelola dengan baik, bukan tak mungkin suara Ahok akan semakin tergerus.

“Jika itu yang terjadi, sepertinya Ahok harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk menjadi gubernur Jakarta,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid