Arcandra menjelaskan, Kementerian ESDM menginginkan aturan perpajakan gross split dapat selesai sebelum batas waktu pemasukan dokumen untuk blok-blok baru. Karena itu, dia terus menghubungi Wamenkeu untuk segera menyelesaikan PP terkait perpajakan gross split.
“Kementerian ESDM menginginkan aturan perpajakan gross split ini clear sebelum re-submit blok-blok baru yang mau dikelola. Untuk itu, tim juga sedang bekerja. Karena apa, Key Performance Index (KPI) ini adalah kalau tidak sukses bid round, yang terkena kendala siapa? Kementerian ESDM. Sementara kunci penyelesaian masalah ini adalah salah satunya ada di Kementerian Keuangan. Untuk itu, kita bekerja sangat erat sekali dengan Kemenkeu. Saya sangat mengucapkan terimakasih, tim yang solid melihat persoalan perkembangan dunia migas kita, itu perlu bantuan,” jelas Arcandra.
Menjawab harapan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada acara yang sama mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan PP terkait perpajakan gross split dengan prinsip mendorong dan memberikan kepastian bisnis kepada investor. “Prinsipnya bagaimana mendorong kepastian bisnis ke investor serta kita sedang mengarah yang tadinya ke PSC cost recovery beralih ke PSC gross split untuk yang baru,” katanya.
Aturan perpajakan yang sedang disusun ini, jelas Mardiasmo, mengadopsi beberapa pasal dalam PP No.27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, yang cocok dengan gross split.
“Fasilitas perpajakan yang ada disini yang dulu digunakan PP 27/2017 mengenai pemberian insentif yang eksplorasi maupun eksploitasi itu kita adopsi semua. Jadi rohnya adalah PP 27/2017 kita adopsi karena ada beberapa pasal yang cocok dengan gross split. Ini sedang kita coba,” ujar Mardiasmo
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid