Sebelumnya Kementerian ESDM telah memutuskan memperpanjang waktu penawaran Wilayah Kerja (WK) migas bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama dua bulan, dari September hingga November 2017. Alasan memperpanjang waktu penawaran tersebut guna menunggu aturan perpajakan yang nantinya menjadi kepastian bagi investor untuk berinvestasi.

Dengan adanya perpajangan ini maka para kontraktor bisa melakukan akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan non konvensional, baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Untuk diingat, WK migas yang ditawarkan berjumlah 15 WK, terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK non konvensional. WK migas konvensional yang ditawarkan melalui penawaran langsung/direct offer:

1.Andaman I, Lepas Pantai Aceh.
2.Andaman II, Lepas Pantai Aceh.
3.South Tuna, Lepas Pantai Natuna
4.Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung
5.Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur.
6.West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku
7.Kasuri III, Daratan Papua Barat

Sedangkan WK migas konvensional yang ditawarkan melalui lelang regular adalah:

1.Tongkol, Lepas Pantai Natuna
2.East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku
3.Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid