Lombok, Aktual.com – Masyarakat di ujung timur Pulau Lombok yang mendiami kawasan adat Paer Daya hingga kini masih memegang teguh adat istiadat warisan leluhur. Setidaknya 23 komunitas adat terdapat di wilayah yang kini bernama Kabupaten Lombok Utara itu.

Kehidupan masyarakat di komunitas adat Paer Daya yang tetap menjaga kearifan lokal ini cukup harmonis. Karena itu, terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagai Daerah Otonum Baru (DBO) pada 21 Juli 2008 kian mengokohkan keberadaan komunitas adat.

Masyarakat di Gumi “Tioq Tata Tunak” (moto Kabupaten Lombk Utara) menyimpan cukup banyak benda pusaka yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang mereka. Bahkan, hampir setiap dusun di Kabupaten Lombok Utara memiliki benda pusaka adat.

Keberadaan benda pusaka di masyarakat masih tersimpan sampai saat ini. Namun, tidak sedikit dari benda sejarah itu hilang karena dipinjamkan atau bahkan diperjualbelikan.

Hal penting adalah berkaca dari kasus yang terjadi di Dusun Kerurak, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, belum lama ini. Sebuah benda berserah berupa lempengan tembaga yang diyakini bertuliskan tinta emas, sempat hilang, namun berhasil diselamatkan.

Benda bersejarah terbuat dari lempengan tembaga yang oleh masyarakat “Dayan Gunnung” (nama lain Kabupaten Lombok Utara) disebut “Takepan”. Tujuh lempengan tembaga bertuliskan aksara kuno, hingga kini belum diketahui makna yang tersurat dalam prasasti itu.

Artikel ini ditulis oleh: