Kegiatan dan transaksi keuangan itu, menurut Agusman, antara lain mengenai pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit.
“Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018,” ujar dia.
Peraturan teknis mengenai penyelasan transaksi bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank.
Sedangkan peraturan teknis mengenai penyelasan transaksi bilateral antara Indonesia dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid