Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan dugaan koruspi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang kembali majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/1).
Dalam sidang tersebut Mantan Manager Estimating Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Yuli Nurwanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dirut PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso.
Saat bersaksi, Yuli menyebut nilai kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) pada proyek Hambalang, dinaikan dari nilai kesepakatan. Pekerjaan ME ini digarap perusahaan Machfud Suroso, PT Dutasari Citra Laras (DCL).
“Nego kami dengan Dutasari Rp 245 miliar,” kata Yuli bersaksi untuk Dirut PT DCL Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut Yuli, perusahaan Machfud dilibatkan sebagai subkontraktor atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor. Pembahasan nilai kontrak tersebut dibahas pada tahun 2010 saat Yuli masih menjabat sebagai Manager Estimating PT AK.
“Pas pemasukan penawaran (ME), baru saya tahu Pak Machfud diminta Pak Bagus dilibatkan,” ujarnya.
Dia mengaku, untuk memasukan harga penawaran, Yuli bertemu dengan Machfud yang saat itu menyodorkan angka Rp 300 miliar. Namun hasil kesepakatan dicapai kedua pihak dengan nilai kontrak Rp 245 miliar.
Pada akhirnya angka kesepakatan awal berubah lagi saat pembuatan kontrak akhir sehingga bertambah Rp 50 miliar. “Angka kontrak Dutasari Rp 295 miliar,” katanya.
Yuli juga mengaku tak mengetahui apa alasan kenaikan nilai kontrak karena beban yang ditanggung Machfud terkait dengan fee 18 persen terkait proyek Hambalang. “Waktu ketemu (Machfud) nggak bahas itu,” ujarnya
Selain itu Yuli mengaku tak tahu soal adanya beban fee 18 persen untuk subkon pekerjaan ME kala ditanya jaksa KPK. “Ngga tahu,” ucapnya.
Machfud Suroso, didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek pembangunan lanjutan P3SON di Hambalang, Bogor. Keuntungan tidak sah tersebut diperoleh Machfud setelah perusahaannya berhasil menjadi subkontraktor pengerjaan proyek.
Dalam rangka mengikuti proses lelang jasa konstruksi, PT AK bekerjasama dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Wika.
Dalam dakwaan dipaparkan, KSO Adhi Wika meneken surat perjanjian (kontrak) induk dengan nilai kontrak Rp 1,077 triliun pada 10 Desember 2010 dan kontrak anak senilai Rp 246,238 miliar. Selanjutnya pada 29 Desember ditandatangani kontrak anak tahun 2011 dengan nilai Rp 507,405 miliar.
Setelah kontrak ditandatangani PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan harga yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
KSO Adhi-Wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,274 miliar yang sebagiannya digunakan membayar PT DCL Rp 171,580 miliar. Selain itu Machfud juga menerima pembayaran dari PT AK Rp 12,5 miliar dan PT Wika Rp 1,5 miliar sehingga total duit yang diterima menjadi Rp 185,580 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby