Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, dalam acara Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Kamis. ANTARA/Sean Muhamad.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan digitalisasi informasi kesehatan penting dilakukan untuk mewujudkan transparansi pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pentingnya dilakukan digitalisasi dan kita integrasikan informasi digital ini sehingga transparan (pelayanan kesehatan masyarakat),” kata Menkes dalam acara penganugerahan penghargaan anti kecurangan dan pengendalian gratifikasi program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Jakarta, Kamis (7/12).

Menkes menjelaskan bahwa transparansi dalam pelayanan kesehatan dapat menjadi alat untuk mendeteksi praktik penipuan atau kecurangan dalam pembiayaan program JKN. Beberapa contoh kecurangan yang sering terjadi, seperti diagnosis yang tidak sesuai dengan kondisi penyakit yang sebenarnya dan praktik phantom billing, yaitu pengajuan klaim palsu tanpa disertai tindakan nyata (pasien fiktif).

Dalam upayanya untuk mengatasi masalah tersebut, Menkes mengusulkan agar BPJS Kesehatan mengintegrasikan data yang dimilikinya dengan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan RI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelacakan dan penindakan terhadap praktik-praktik curang tersebut.

“Sehingga kita tahu misalnya ada rumah sakit yang melakukan improper diagnostic, Kemenkes memiliki wewenang untuk bisa membina dan menindak rumah sakit tersebut,” ujar Menkes.

Menkes juga menyoroti bahwa kejadian phantom billing tidak hanya melibatkan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), tetapi juga melibatkan individu, termasuk tenaga medis dan kesehatan yang bekerja di suatu fasyankes tertentu. Kontrol yang diberlakukan oleh Kemenkes terhadap tenaga medis dan kesehatan diharapkan dapat mencatat dan mengidentifikasi praktik-praktik penipuan tersebut.

Lebih lanjut, Menkes menekankan bahwa digitalisasi informasi kesehatan juga dapat berperan dalam menurunkan biaya kesehatan. Dengan informasi yang transparan tentang pelayanan kesehatan, masyarakat dapat menghindari perbedaan standar pelayanan yang diberikan.

“Karena tidak simetris informasinya. Saya pilek dikasih obat A, dikasih obat B, bedanya bisa sampai lima kali, enam kali, bahkan kadang bisa sampai sepuluh kali,” ungkapnya.

Menkes berharap bahwa pengembangan terus-menerus dalam digitalisasi informasi kesehatan dapat memberikan akses yang mudah, murah, dan berkualitas bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan